Follow Us

Terbukti Berusaha Membatasi Kebebasan Berinternet di Wilayah Papua, Presiden Jokowi Divonis Bersalah oleh PTUN, Demokrat: Makanya, Hati-hati Ambil Keputusan

Ervananto Ekadilla - Jumat, 05 Juni 2020 | 10:00
Presiden Jokowi divonis bersalah usai terbukti membatasi kebebasan internet di Papua.
via Kompas.com

Presiden Jokowi divonis bersalah usai terbukti membatasi kebebasan internet di Papua.

Menkominfo Johnny G. Plate.
Kompas TV

Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Berkah di Tengah Pandemi. Jokowi Siapkan 34 Triliun Subsidi Bunga Kredit yang Menguntungkan UMKM, Petani hingga Nelayan: Saya kira sudah Berjalan

Ini wajib dilakukan maksimal sebulan setelah putusan.

Permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers dan enam stasiun televisi, Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal satu bulan setelah putusan. Kemudian tiga stasiun radio, Elshinta, KBR, dan RRI selama satu minggu.

"Dengan redaksi sebagai berikut, Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: 'Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat," bunyi amar putusan.

(Tribunnews)

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest