Follow Us

Terbukti Berusaha Membatasi Kebebasan Berinternet di Wilayah Papua, Presiden Jokowi Divonis Bersalah oleh PTUN, Demokrat: Makanya, Hati-hati Ambil Keputusan

Ervananto Ekadilla - Jumat, 05 Juni 2020 | 10:00
Presiden Jokowi divonis bersalah usai terbukti membatasi kebebasan internet di Papua.
via Kompas.com

Presiden Jokowi divonis bersalah usai terbukti membatasi kebebasan internet di Papua.

Suar.ID - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan.

Hal tersebut disampaikan Syarief menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

"Pemerintah harus lebih berhati-hati mengambil keputusan, apalagi kalau hal yang berpengaruh langsung kepada rakyat," ujar Syarief saat dihubungi Tribunews.com di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, keputusan pemerintah yang kerap digugat dan dinyatakan kalah oleh lembaga hukum, dapat menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Presiden dan jajarannya.

Baca Juga: Baru Terungkap, Sosok yang Menolak Jabatan Staf Khusus Presiden Ini pernah Hampir Dibunuh karena Dukung Jokowi saat Pilpres 2019, Diduga Jenderal Ini yang Merencanakannya: Gue belum Pernah Ngomong Sebelumnya

"Kalau berulang kembali, kepercayaan rakyat semakin menurun, kalau itu yang terjadi, kinerja pemerintah semakin tidak efektif," kata Wakil Ketua MPR itu.

Diketahui, PTUN menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, pada Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Peringati Hari Kelahiran Pancasila, Presiden Jokowi Mengajak Pemerintah Berpihak kepada Rakyat Susah: Tidak Henti-hentinya Saya Mengajak

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya."

"Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest