Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terbukti Berusaha Membatasi Kebebasan Berinternet di Wilayah Papua, Presiden Jokowi Divonis Bersalah oleh PTUN, Demokrat: Makanya, Hati-hati Ambil Keputusan

Ervananto Ekadilla - Jumat, 05 Juni 2020 | 10:00
Presiden Jokowi divonis bersalah usai terbukti membatasi kebebasan internet di Papua.
via Kompas.com

Presiden Jokowi divonis bersalah usai terbukti membatasi kebebasan internet di Papua.

Kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019.

Semula, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah.

Presiden Jokowi.
Tribun Manado

Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bukan hanya Pecatan TNI saja, Buruh dan Driver Ojol juga pernah Ditangkap karena Menghina Presiden Jokowi saat Pandemi Corona, Begini Perkaranya

Tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers.

Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019.

Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 digugat SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

Sebagai tergugat Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Rekaman Suaranya yang Minta Jokowi Mundur Viral, Oknum Pecatan TNI Ini Ditangkap: Sulit Diterima Akal Sehat

Pada putusan itu, hakim memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Selain itu, pemerintah diwajibkan memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x