Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 10 April 2020 | 09:00
Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako
Tangkap Layar YouTube/KOMPAS TV

Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Suar.ID -Hari ini atau pada Jumat (10/4), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta .

Dengan diberlakukan PSBB ini aturan mengenai transportasi, layamnnan perbankan, jual beli online dan sederet hal lainnya mulai dibatasi.

Demi kepentingan bersama inilah daftar aturan aturan PSBB yang tak boleh dilanggar.

Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Pas Banget Nih Momennya, Suntuk Jalani Isolasi Wabah Corona di Rumah? Yuk Bikin Dalgona Coffee yang lagi Viral, Caranya Gampang lho!

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.

Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Baca Juga: Beda Daripada yang Lain, Jenazah Corona di Negara Ini Disimpan di Kontainer Pendingin! Ternyata Begini Alasannya

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonseia.

Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?

Baca Juga: Viral Transgender yang Dibakar Hidup-hidup di Jakarta Utara, Ternyata belum Pernah Pulang Kampung selama 30 Tahun dan Inilah yang Ia Lakukan Sehari-hari untuk Menyambung Hidup

Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?

Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:

8 sektor usaha ini boleh beroperasi

Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Sekarang Kaya Raya dan Nekat Kawini Berondong yang 15 Tahun Lebih Muda Darinya, Siapa Sangka Sosok Ini dulu Harus Kumpulkan Besi Bekas untuk Sambung Hidup

Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:

Kesehatan

Bahan pangan (makanan dan minuman)

Energi (air, gas listrik pompa, bensin)

Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Baca Juga: Mantan Kekasih Terindahnya Hembuskan Napas Terakhir tadi Malam, Aura Kasih Berikan Ini kepada Istri Mendiang

Kegiatan logistik distribusi barang

Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

Industri strategis di kawasan Jakarta

Transportasi pribadi dan umum

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Ternyata Inilah 2 Sosok yang Sangat Berpengaruh terhadap Kehidupan Glenn Fredly, Nama Kedua ternyata Baru saja Memberinya Harta Paling Berharga

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.

Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.

Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.

Baca Juga: Geger, padahal tidak ada Laki-laki, Puluhan Tahanan di Lapas Khusus Wanita Ini Hamil Mendadak! Bagaimana Bisa?

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.

Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).

Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.

Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.

Baca Juga: Diduga Minum Es Teler Dicampur Obat Bius, Siswi SMK ini Kaget Saat Terbangun dalam Keadaan Setengah Telanjang Dipelukan Sosok yang Dikenalnya, Begini Kisahnya...

"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang.

Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.

Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.

Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.

Baca Juga: Wanita Cantik ini Menyesal Setelah Menikah dengan Seorang Kakek Berusia 73 Tahun dan Memilih Bercerai Karena Hal Janggal Ini!

Ada pun poin-poin skema transportasi selama diberlakukannya PSBB:

1. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, maupun jalan raya tetap berjalan.

Namun dengan pembatasan jumlah penumpang.

2. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk keperluan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Bikin Geger, Terawang Artis-artis yang Pakai Penglaris, dari yang Artis Senior hingga Penyanyi Dangdut

3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

4. Transportasi yang mengangkut barang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

Baca Juga: 5 Hari sebelum Meninggal Dunia Glenn Fredly sempat Memperingati Ultah sang Istri dan Berikan Pesan Haru Ini

- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

- Angkutan untuk pengedaran uang

- Angkutan BBM/BBG

- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Mantan Istri Saipul Jamil Ini Kariernya Pernah Ditolong oleh Glenn Fredly ketika Banyak Orang Mencibirnya, Ini Kata-kata Suami Mutia Ayu yang Selalu Diingatnya

- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman

- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

- Angkutan kapal penyeberangan

Baca Juga: Tak Cuma Bisa Cegah Kanker Lambung Ternyata Minum Rendaman Ekstrak Kencur Punya Sederet Manfaat Bagi Tubuh, Salah Satunya Bisa Tingkatkan Kesuburan Pria, Mau Coba?

Pengiriman barang dan makanan secara online

Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020).
DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN PERTANIAN

Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020).

Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.

Namun, hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan.

Baca Juga: Driver Taksi Online ini Nangis Sesenggukan Sampai Ngadu Ke Presiden Karena Mobilnya Teracam Ditarik Leasing:Mobil Kami Mau DItarik Pak, Apa ini Keadilan?

Belanja bahan pangan

Ketika diberlakukannya PSBB, sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.

Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.

Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.

Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.

Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Makin Kaya Raya Usai Bercerai dari Gading Marten, Ini Sederet Sumber Uang Gisella Anastasia yang Jumlahnya Fantastis!

Keperluan pengambilan uang ke bank atau ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.

Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).

Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.

OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.

Baca Juga: Sempat Dihujat Habis-habisan, Akhirnya Menkumham Yasonna Laoly Beberkan Sosok yang Memberinya Ide untuk Membebaskan Para Koruptor: I Take It

Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, contac center resmi, telepon, dan email.

Jika kebutuhan mendesak, harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.

Baca Juga: Setahun Sudah Bangun Rumah Tangga dengan Pria yang 15 Tahun Lebih Muda, Sosok Ini Ternyata Enggan Sebut Lagi Nama Nassar Sunkar, Trauma ya?

(Nafis Abdulhakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Ini Panduan ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank, Belanja Sembako, Lengkap!".

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x