Suar.ID - Hari ini atau pada Jumat (10/4), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta .
Dengan diberlakukan PSBB ini aturan mengenai transportasi, layamnnan perbankan, jual beli online dan sederet hal lainnya mulai dibatasi.
Demi kepentingan bersama inilah daftar aturan aturan PSBB yang tak boleh dilanggar.
Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.
Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.
Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.