Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 10 April 2020 | 09:00
Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako
Tangkap Layar YouTube/KOMPAS TV

Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Suar.ID -Hari ini atau pada Jumat (10/4), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta .

Dengan diberlakukan PSBB ini aturan mengenai transportasi, layamnnan perbankan, jual beli online dan sederet hal lainnya mulai dibatasi.

Demi kepentingan bersama inilah daftar aturan aturan PSBB yang tak boleh dilanggar.

Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Pas Banget Nih Momennya, Suntuk Jalani Isolasi Wabah Corona di Rumah? Yuk Bikin Dalgona Coffee yang lagi Viral, Caranya Gampang lho!

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.

Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Baca Juga: Beda Daripada yang Lain, Jenazah Corona di Negara Ini Disimpan di Kontainer Pendingin! Ternyata Begini Alasannya

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x