Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonseia.
Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.
Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?
Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?
Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:
8 sektor usaha ini boleh beroperasi
Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:
Kesehatan