Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 10 April 2020 | 09:00
Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako
Tangkap Layar YouTube/KOMPAS TV

Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonseia.

Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?

Baca Juga: Viral Transgender yang Dibakar Hidup-hidup di Jakarta Utara, Ternyata belum Pernah Pulang Kampung selama 30 Tahun dan Inilah yang Ia Lakukan Sehari-hari untuk Menyambung Hidup

Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?

Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:

8 sektor usaha ini boleh beroperasi

Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Sekarang Kaya Raya dan Nekat Kawini Berondong yang 15 Tahun Lebih Muda Darinya, Siapa Sangka Sosok Ini dulu Harus Kumpulkan Besi Bekas untuk Sambung Hidup

Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:

Kesehatan

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x