Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siswa SMA Ini Nekat Bunuh Seorang Janda Muda, Jerat Lehernya hingga Buang ke Parit, Rupanya Gara-gara Terus Dimintai Hal Ini

Khaerunisa - Jumat, 29 November 2019 | 19:00
Ilustrasi Pembunuhan dan pemerkosaan.
Ilustrasi oleh Pixabay

Ilustrasi Pembunuhan dan pemerkosaan.

Suar.ID - Seorang siswa SMA berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Bojonegoro, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa seorang janda berusia 20 tahun.

Siswa berinisial AN ST itu membunuh Aidatul Izah di area embung atau waduk di desa tempat tinggalnya, Sumodikaran.

Aidatul Izah sendiri merupakan warga Dusun Kedungrejo, Desa NGumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa TImut.

Usai membunuh janda beranak satu ini, AN ST mengaku menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan PNS Kementerian PU yang Jenazahnya Dicor Semen

"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media, Jumat (29/11/2019).

Tak menyangka bahwa dirinya bisa melakukan hal mengerikan itu kepada Aidatul Izah, AN ST mengungkapkan alasannya membunuh wanita itu.

Rupanya, ada kisah miris dibalik alasan siswa SMA ini nekat membunuh janda muda yang juga tetangganya sendiri ini.

Siswa SMA ini memiliki hubungan asmara dengan korban.

Baca Juga: Diterawang Sosok Ini Rumah Tangganya Akan Hancur, Syahrini: Musyrik, Nauzubillah Min Zalik!

Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.

Pelaku pembunuhan janda satu anak di Bojonegoro
Surya/M Sudarsono

Pelaku pembunuhan janda satu anak di Bojonegoro

"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu. Pembunuhan dilakukan pada Minggu (24/11/2019), ketahuannya Senin esoknya," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Menjalin hubungan selama beberapa bulan, pelaku nekat membunuh korban lantaran dimintai pertanggungjawaban karena janda muda itu hamil.

Menurut pelaku, korban pun kerap meminta uang kepadanya.

Terdesak dengan apa yang diminta korban tersebut, akhirnya AN ST pun nekat menghabisi nyawa janda satu anak tersebut.

Baca Juga: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Sosok Ini Kedapatan Nonton Formula 1 Abu Dhabi di Uni Emirat Arab

"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," kata dia sambil digiring petugas ke tahanan.

Sementara itu berdasarkan visum, memang wanita bernama Aidatul Izah memang tengah hamil dengan usia 24 minggu atau 6 bulan.

Sebelumnya, mayat Aidatul Izah ditemukan di parit irigasi di Bojonegoro, sebelah waduk di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019) siang.

Mayat tersebut ditemukan oleh Fiki Firmansyah (17), yang saat itu buang air kecil di dekat irigasi.

Baca Juga: Terus Diteror Istri Pertama bahkan Anaknya Disebut Anak Haram, Wanita Ini Menyesal Jadi Istri Muda Sang Pesulap

Mayat perempuan itu mengenakan kaus merah dan hanya memakai celana dalam warna putih dengan kondisi tengkurap.

Ilustrasi jenazah
Tribunnews

Ilustrasi jenazah

Jarak 25 meter terdapat celana panjang bermotif bunga yang diduga milik korban.

Kondisi wajah dan kepala mayat juga ditemukan luka, seperti akibat pukulan benda tumpul.

Polisi juga mengamankan sejumlah bukti, di antaranya celana panjang motif bunga, botol air mineral, tisu, dan beberapa benda lain.

Setelah diselidiki, identitas mayat wanita itu pun terkuak sebagai Aidatul Izah.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Dorong Warga Gara-gara Hal Sepele Ini, Humas Polres Konawe pun Langsung Bilang Begini

Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, terungkap jika korban dibunuh dengan cara dililit lehernya menggunakan tali tampar warna biru.

Pelaku pembunuhan janda satu anak di Bojonegoro
Surya/M Sudarsono

Pelaku pembunuhan janda satu anak di Bojonegoro

Usai menjerat leher korban, pelaku bahkan masih sempat memastikan apakah korban sudah meninggal atau masih bernyawa.

Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Sosok Ini Blak-blakan Nyatakan Tak Senang dengan Ahok dan Geram Lihat Anies Baswedan Selalu Disalahkan: Masa Anies Enggak Ada Bener-benernya?

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x