Jarak 25 meter terdapat celana panjang bermotif bunga yang diduga milik korban.
Kondisi wajah dan kepala mayat juga ditemukan luka, seperti akibat pukulan benda tumpul.
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti, di antaranya celana panjang motif bunga, botol air mineral, tisu, dan beberapa benda lain.
Setelah diselidiki, identitas mayat wanita itu pun terkuak sebagai Aidatul Izah.
Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, terungkap jika korban dibunuh dengan cara dililit lehernya menggunakan tali tampar warna biru.
Usai menjerat leher korban, pelaku bahkan masih sempat memastikan apakah korban sudah meninggal atau masih bernyawa.
Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.