Suar.ID -Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial menghebohkan masyarakat Indonesia.
Dalam video yang pertama diunggah akun Facebook Mochammad Slamet pada Selasa (9/4/2019) menggambarkan perselisihan antara petugas patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dengan Coast Guard Malaysia.
Dari video tersebut diketahui bahwa petugas patroli Indonesia dengan KP Hiu Macan menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.
Namun pihak Malaysia bersikukuh bahwa itu adalah wilayah perairan Malaysia dan meminta agar dua kapal itu dibebaskan.
Baca Juga : Dari 7 Terduga, 3 Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan terhadap Audrey
Tak gentar, KP Hiu Macan tetap menggiring kapal pencuri ikan itu ke stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Belawan, Sumatera Utara.
Bahkan hingga akhir video pun diketahui kapal patroli Indonesia masih terus dibuntuti oleh kapal dan helikopter milik Malaysia.
Rupanya ini buka pertama kalinya pihak PSDKP Indonesia terlibat perselisihan dengan tentara maritim Malaysia.
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/4/2019), sebelumnya pernah terjadi hal serupa.
Baca Juga : Ashanty Sebut Pelaku Penganiayaan Audrey Calon Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Alasannya
Hal ini dijelaskan oleh pelaksana tugas Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman.
Peristiwa sebelumnya terjadi pada Rabu (3/4/2019) di perairan Selat Malaka.
Ia menjelaskan pada pagi hari KP Hiu 08 mendeteksi adanya kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka.
"Awalnya pukul 07.20 WIB,KP Hiu 08 kami mendeteksi di radar ada dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka.
Tim melakukan pengejaran dan pada pukul 08.15 WIB, tim melakukan deteksi secara visual," ujar Agus melalui siaran pers resmi KKP, Rabu (10/4/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, kedua kapal tersebut mencoba kabur sehingga petugas mengejar dan melakukan tindakan hukum berupa penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.
Dua kapal penangkap ikan asing itu terdeteksi atas nama PKBF 1825 dan KM KHF 1256.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, PKBF 1825 berukuran 64,71 GT diawaki oleh empat orang. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Thailand, termasuk nakhoda kapal.
Baca Juga : Tradisi Mengerikan Suku Naulu, Penggal Kepala dan Persembahkan Kepala Manusia Sebagai Mas Kawin
Sementara dua orang lain berkewarganegaraan Kamboja. Kapal itu memiliki alat tangkap trawl. Sementara kapal KM KHF 1256 berukuran 53,02 GT diawaki tiga orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Thailand.
"Kedua kapal tersebut didapati tak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia sekaligus dia menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia.
Tim kemudian membawa dua kapal itu ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh para penyidik pegawai negeri sipil perikanan," papar Agus.
Baru pada siang harinya, pukul 12.00 WIB, ketika KP Hiu 08 menggiring kapal tangkapan, tiba-tiba muncul kapal maritim Malaysia berjenis speedboat dengan nama Penggalang 13.
Bahkan disebutkan speedboat itu bermanuver dan menghadang laju KP Hiu 08.
"Kapal Malaysia merapat ke zona perairan Indonesia dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan kedua kapal yang ditangkap. Tim kami tentu menolak permintaa itu ya," ujar Agus.
Petugas maritim Malaysia melakukan negosiasi ulang danmeminta KP Hiu melepaskan satu kapal nelayan saja beserta anak buah kapalnya ke perairan Malaysia.
Namun tim PSDKP tetap pada pendirian dan kembali menolak permintaan itu.
"Ketika proses negosiasi, muncul lagi tiga unit helikopter Malaysia terbang mengitari KP Hiu 08 dan kapal tangkapan kami," ujar Agus.
Tidak jelas apa maksud kedatangan helikopter tersebut.
Baca Juga : 18 Gigi dari Seorang Anak Dicabut oleh Dokter Setelah Dia Sering Tidur dengan Botol Susu di Mulutnya
Namun, petugas menduga itu bagian dari perang urat saraf.
Petugas PSDKP tetap bersikukuh membawa dua kapal nelayan beserta ABK-nya ke daratan Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Setelah gagal negosiasi, kapal Penggalang 13 beserta 3 helikopter itu kembali ke wilayah Malaysia.
"Tim kami kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal tangkapan itu ke Stasiun PSDKP di Belawan dan tiba pukul 21.30 WIB," ujar Agus.
Insiden seperti itu terjadi lagi pada 9 April 2019.
KP Hiu Macan Tutul kembali menangkap dua kapal nelayan yang menjaring ikan di perairan Selat Malaka.
Kedua kapal itu juga tidak dapat menunjukkan izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia serta menggunakan trawl.
Saat KP Hiu Macan Tutul menggiring dua kapal tersebut, helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia muncul dan terbang rendah di atas kapal.
Baca Juga : Tidak Kembali dari Liburan, Tubuh Turis Ini Ditemukan Membusuk dan Telah Dimakan Ikan
Petugas di helikopter juga meminta petugas PSDKP melepas dua kapal nelayan Malaysia.
Lagi-lagi petugas PSDKP menolaknya.
Setelah ditolak, petugas di helikopter mengintimidasi dengan terbang lebih rendah dan berputar-putar di atas KP Hiu Macan Tutul.
Namun, tim PSDKP KKP Indonesia tetap melaju ke arah Belawan dan mengamankan kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut.