SUAR.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia pada awal April 2019.
Dua KIA berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka pada Rabu (3/4/2019)
Sebelumnya KP Hiu 011 telah berhasil menangkap 2 (dua) KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Selasa (2/4/2019).
Penangkapan 2 (dua) KIA Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.
Dalam video yang diterima Tribun-Video, tampak petugas melakukan pengejaran terhadap salah satu kapal berbendera Malaysia.
Video detik-detik penangkapan tersebut memperlihatkan kapal berbendera Malaysia tersebut berusaha kabur meski mengetahui tengah dikejar petugas.
Karena dianggap tak patuh, petugas pun akhirnya menembakkan tembakan peringatan setidaknya hingga lima kali.
Kapal PKFB 1852 diawaki oleh 4 (empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang WN Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang WN Kamboja.
Baca Juga : Orang Bule Ternyata Tidak Bisa Jongkok Seperti Orang Indonesia
Sementara KHF 1252 diawaki oleh3 (tiga ) orang berkewarganegaraan Thailand.
Kedua kapal ditangkap karena menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.