Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (Alfin Wahyu)
Baca Juga : Ditemukan Mayat Tanpa Kepala dalam Koper di Blitar, Begini Isi Chat Terakhirnya di WhatsApp
Artikel ini pernah tayang di Tribun Video dengan judul: "Detik-detik Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KPP hingga Petugas Beri 5 Tembakan Peringatan"