Peristiwa sebelumnya terjadi pada Rabu (3/4/2019) di perairan Selat Malaka.
Ia menjelaskan pada pagi hari KP Hiu 08 mendeteksi adanya kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka.
"Awalnya pukul 07.20 WIB,KP Hiu 08 kami mendeteksi di radar ada dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka.
Tim melakukan pengejaran dan pada pukul 08.15 WIB, tim melakukan deteksi secara visual," ujar Agus melalui siaran pers resmi KKP, Rabu (10/4/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, kedua kapal tersebut mencoba kabur sehingga petugas mengejar dan melakukan tindakan hukum berupa penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.
Dua kapal penangkap ikan asing itu terdeteksi atas nama PKBF 1825 dan KM KHF 1256.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, PKBF 1825 berukuran 64,71 GT diawaki oleh empat orang. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Thailand, termasuk nakhoda kapal.
Baca Juga : Tradisi Mengerikan Suku Naulu, Penggal Kepala dan Persembahkan Kepala Manusia Sebagai Mas Kawin
Sementara dua orang lain berkewarganegaraan Kamboja. Kapal itu memiliki alat tangkap trawl. Sementara kapal KM KHF 1256 berukuran 53,02 GT diawaki tiga orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Thailand.
"Kedua kapal tersebut didapati tak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia sekaligus dia menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia.
Tim kemudian membawa dua kapal itu ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh para penyidik pegawai negeri sipil perikanan," papar Agus.