Suar.ID - Polisi kini telah tetapkan 2 tersangka serta 1 pelaku anak yang berkonflik dalam hukum pada kasus penganiayaan David.
Mereka ini yaitu Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), dan juga AGH(15), pacar anak pejabat pajak.
AGHsendiri sudah ramai jadi perbincangan publik gegara dirinya disebut bak PC dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena disebut jadi sosok yang provokasi Mario Dandylakukan penganiayaanpada David.
Polisi sendiri kini juga memiliki bukti digital kalau penganiayaanDavid ini sudah direncanakanmatang oleh Mario Dandy hinggaAGH.
Apa sajakah bukti digital penganiayaan David yang telah dikantongi oleh polisi ini?
Dilansir Wartakotalive.com,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ungkap adanya perencanaan sejak awal untuk aniaya David yang dilakukan para tersangka dan pelaku ini.
Bukti Digital
Hengkibahkan mengatakan kalau perencanaan ini telah disusun secara matang oleh mereka.
Kata Hengki, hal ini diketahui berdasarkan bukti digital.
Bukti ini diantaranya data dari Mario Dandy yang menelpon Shane Lukas hingga AGH yang ikut dalam mobil.
Dari sinilah polisi menemukan mensrea atau niat jahat dari ketiganya.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal.
"Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, ada niat di sana,"kata Hengki kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Selanjutnya, ketiganya pun sampai di lokasi dan Mario Dandy pun langsung aniaya David secara sadis.
Penganiayaan ini yaitu 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali menginjak tengkuk dan sekali memukul bagian belakang kepala.
Tak sampai disitu, terdapat kata-kata 'free kick' yang buat Mario tendang kepala David seperti tendangan bebas dalam pertandingan bola.
"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'.
"Bagi penyidik, di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat itu,"kata Hengki.
Kata Hengki, selain itu untuk lakukan penyidikan secara komprehensif, pihaknya telah amankan berapa alat bukti.
Antaranya yaitu chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.
Ditambah juga keterangan dari 10 saksi yang saling berkesesuaian.
Sampai akhirnya bisa tentukan peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
Atas hal ini, pihak kepolisian pun lakukan peningkatan kasus dan jadikan AGH ini statusnya setara tersangka.
Namun karena AGH masih di bawah umur, ia pun menjadi pelakuanak yang berkonflik dalam hukum.
"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak,"kata Hengki.
Mario Dandy Berbohong
Hengki juga ungkap kalau Mario Dandy ini sempat berikan keterangan palsu pada polisi.
Menurutnya, Mario ini awalnya akui berkelahi dengan D hingga korban akhirnya terkapar.
Namun usai dilakukan pendalaman, penyidik pun berhasil temukan bukti kalau peristiwa ini adalah penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
Polisi mengatakan kalau telah tambahkan sejumlah pasal baru pada Mario Dandy soal kasus penganiayaan ini.
Penambahan pasal ini yaitu pasal tentang penganian berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kata Hengki, ditambahkannya pasal ini karena dalam gelar perkara terbaru pihaknya temukan adanya bukti baru dalam penyelidikan kasus ini.
Tak cuma itu, Hengki juga menerangkan kalau para tersangka ini berikan keterangan yang tak sesuai dengan bukti lain seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.
"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak,"jelas Hengki.
"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini,"ucapnya.
Soal pasal Mario Dandy, polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHPayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Begitu juga dengan Shane Lukas, polisi ini juga jerat teman Mario Dandy ini dengan pasal yang sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,"tegas Hengki.
Baca Juga: AGH Jadi Pelaku, Ini Ancaman Hukumnya, Ayah David: Selamat Menikmati