Suar.ID - Muncul Kabar Putri Candrawathi Coba Bunuh Diri Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Benarkah?
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.
Vonis diberikan kepada Putri Candrawathi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda sidang pembacaan putusan.
Pasalnya, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan terlibat pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Brigadir J.
Setelah vonis tersebut, muncul unggahan di media sosial yang mengklaim, Putri Candrawathi mencoba bunuh diri karena stres.
Isu percobaan bunuh diri Putri Candrawathi di media sosial, sontak menjadi sorotan.
Dalam unggahan juga disebutkan, nyawa Putri nyaris tidak tertolong.
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar alias hoaks atau berita bohong.
Berikut video selengkapnya:
Baca Juga: Batal karena Dipeluk, Aldila Jelita Nyaris 2 Kali Gugat Cerai Suami