Suar.ID - Polda Metro Jaya akhirnya merilis sosok pacar Mario Dandy (20) yang berinisial AGH(15) ini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaanDavid (17).
Meski ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, karena AGHmasih di bawah umur, pacar Mario Dandyini pun tak boleh disebut sebagai tersangka.
Namun, AGHpun tetap berpeluang mendapat ancaman hukumanyang setimpal atas perbuatannya ini.
Bahkan, sosok ayah David, Jonathan Latumahinapun ikut berkomentar atas ditetapkannya AGHsebagai pelaku penganiayaananaknya.
Sebelumnya, Polres Metro Jaya memang telah tetapkan 2 tersangka penganiayaan David ini.
Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Keduanya pun ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kasus ini pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kini AGH, pacar Mario Dandy pun akhirnya juga ikut ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Dilansir Tribunnews.com, pernyataan AGH ini ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pada Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dariAGHyang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,"ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak,"tambahnya.