Follow Us

AGH Jadi Pelaku, Ini Ancaman Hukumnya, Ayah David: Selamat Menikmati

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 03 Maret 2023 | 12:04
Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy, AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17), Ayah David pun berikan komentarnya.
Kolase: IST/ Twitter dan Twitter @seeksixsuck

Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy, AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17), Ayah David pun berikan komentarnya.

Suar.ID - Polda Metro Jaya akhirnya merilis sosok pacar Mario Dandy (20) yang berinisial AGH (15) ini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17).

Meski ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, karena AGH masih di bawah umur, pacar Mario Dandy ini pun tak boleh disebut sebagai tersangka.

Namun, AGH pun tetap berpeluang mendapat ancaman hukuman yang setimpal atas perbuatannya ini.

Bahkan, sosok ayah David, Jonathan Latumahina pun ikut berkomentar atas ditetapkannya AGH sebagai pelaku penganiayaan anaknya.

Sebelumnya, Polres Metro Jaya memang telah tetapkan 2 tersangka penganiayaan David ini.

Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Keduanya pun ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kasus ini pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kini AGH, pacar Mario Dandy pun akhirnya juga ikut ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

Dilansir Tribunnews.com, pernyataan AGH ini ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pada Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular