Follow Us

AGH Jadi Pelaku, Ini Ancaman Hukumnya, Ayah David: Selamat Menikmati

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 03 Maret 2023 | 12:04
Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy, AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17), Ayah David pun berikan komentarnya.
Kolase: IST/ Twitter dan Twitter @seeksixsuck

Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy, AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17), Ayah David pun berikan komentarnya.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang.

"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

AGH pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku
Twitter

AGH pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku

Sedangkan, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan jelaskan kalau penyelidik harus punya alasan objektif bila ingin menahan AGH.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif.

"Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurutnya, AGH ini tak wajib ditahan kendati dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan.

"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib.

"Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Baca Juga: Bergetar Ketakutan Melawan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Terbongkar Ditenangkan Sosok Ini

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular