Follow Us

AGH Jadi Pelaku, Ini Ancaman Hukumnya, Ayah David: Selamat Menikmati

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 03 Maret 2023 | 12:04
Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy, AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17), Ayah David pun berikan komentarnya.
Kolase: IST/ Twitter dan Twitter @seeksixsuck

Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy, AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17), Ayah David pun berikan komentarnya.

Suar.ID - Polda Metro Jaya akhirnya merilis sosok pacar Mario Dandy (20) yang berinisial AGH (15) ini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17).

Meski ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, karena AGH masih di bawah umur, pacar Mario Dandy ini pun tak boleh disebut sebagai tersangka.

Namun, AGH pun tetap berpeluang mendapat ancaman hukuman yang setimpal atas perbuatannya ini.

Bahkan, sosok ayah David, Jonathan Latumahina pun ikut berkomentar atas ditetapkannya AGH sebagai pelaku penganiayaan anaknya.

Sebelumnya, Polres Metro Jaya memang telah tetapkan 2 tersangka penganiayaan David ini.

Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Keduanya pun ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kasus ini pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kini AGH, pacar Mario Dandy pun akhirnya juga ikut ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

Dilansir Tribunnews.com, pernyataan AGH ini ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pada Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya pun jerat AGH ini dengan pasal berlapis.

Mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini.

Dari pasal-pasal ini pun AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ayah David Puas

Jonathan Latumahina tulis cuitan diduga respons kenaikan status AGH
Twitter @seeksixsuck

Jonathan Latumahina tulis cuitan diduga respons kenaikan status AGH

Soal penetapan AGH sebagai pelaku penganiayaan anaknya, Jonathan Latumahina pun berikan tanggapan lewat akun Twitternya @seeksixsuck pada Kamis (2/3/2023).

"Selamat menikmati," tulisnya di akun Twitter.

AGH Berpeluang Tak Ditahan?

AGH, pacar Mario Dandy ini rupanya berpeluang tak ditahan kendati kini berstatus sebagai pelaku penganiayaan David.

Kombes Hengki Hariyadi ungkap ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang.

"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

AGH pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku
Twitter

AGH pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku

Sedangkan, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan jelaskan kalau penyelidik harus punya alasan objektif bila ingin menahan AGH.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif.

"Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurutnya, AGH ini tak wajib ditahan kendati dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan.

"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib.

"Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Baca Juga: Bergetar Ketakutan Melawan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Terbongkar Ditenangkan Sosok Ini

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular