Follow Us

AGH Jadi Pelaku, Ini Ancaman Hukumnya, Ayah David: Selamat Menikmati

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 03 Maret 2023 | 12:04
Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy, AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17), Ayah David pun berikan komentarnya.
Kolase: IST/ Twitter dan Twitter @seeksixsuck

Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy, AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (17), Ayah David pun berikan komentarnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya pun jerat AGH ini dengan pasal berlapis.

Mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini.

Dari pasal-pasal ini pun AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ayah David Puas

Jonathan Latumahina tulis cuitan diduga respons kenaikan status AGH
Twitter @seeksixsuck

Jonathan Latumahina tulis cuitan diduga respons kenaikan status AGH

Soal penetapan AGH sebagai pelaku penganiayaan anaknya, Jonathan Latumahina pun berikan tanggapan lewat akun Twitternya @seeksixsuck pada Kamis (2/3/2023).

"Selamat menikmati," tulisnya di akun Twitter.

AGH Berpeluang Tak Ditahan?

AGH, pacar Mario Dandy ini rupanya berpeluang tak ditahan kendati kini berstatus sebagai pelaku penganiayaan David.

Kombes Hengki Hariyadi ungkap ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular