"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini,"ucapnya.
Soal pasal Mario Dandy, polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHPayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Begitu juga dengan Shane Lukas, polisi ini juga jerat teman Mario Dandy ini dengan pasal yang sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,"tegas Hengki.
Baca Juga: AGH Jadi Pelaku, Ini Ancaman Hukumnya, Ayah David: Selamat Menikmati