Atas hal ini, pihak kepolisian pun lakukan peningkatan kasus dan jadikan AGH ini statusnya setara tersangka.
Namun karena AGH masih di bawah umur, ia pun menjadi pelakuanak yang berkonflik dalam hukum.
"Yang perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak,"kata Hengki.
Mario Dandy Berbohong
Hengki juga ungkap kalau Mario Dandy ini sempat berikan keterangan palsu pada polisi.
Menurutnya, Mario ini awalnya akui berkelahi dengan D hingga korban akhirnya terkapar.
Namun usai dilakukan pendalaman, penyidik pun berhasil temukan bukti kalau peristiwa ini adalah penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
Polisi mengatakan kalau telah tambahkan sejumlah pasal baru pada Mario Dandy soal kasus penganiayaan ini.
Penambahan pasal ini yaitu pasal tentang penganian berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kata Hengki, ditambahkannya pasal ini karena dalam gelar perkara terbaru pihaknya temukan adanya bukti baru dalam penyelidikan kasus ini.
Tak cuma itu, Hengki juga menerangkan kalau para tersangka ini berikan keterangan yang tak sesuai dengan bukti lain seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.
"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak,"jelas Hengki.