"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ada perencanaan sejak awal.
"Pada saat Mario mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mensrea, ada niat di sana,"kata Hengki kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Selanjutnya, ketiganya pun sampai di lokasi dan Mario Dandy pun langsung aniaya David secara sadis.
Penganiayaan ini yaitu 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali menginjak tengkuk dan sekali memukul bagian belakang kepala.
Tak sampai disitu, terdapat kata-kata 'free kick' yang buat Mario tendang kepala David seperti tendangan bebas dalam pertandingan bola.
"Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'.
"Bagi penyidik, di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea atau niat jahat itu,"kata Hengki.
Kata Hengki, selain itu untuk lakukan penyidikan secara komprehensif, pihaknya telah amankan berapa alat bukti.
Antaranya yaitu chat WhatsApp, hingga rekaman CCTV.
Ditambah juga keterangan dari 10 saksi yang saling berkesesuaian.
Sampai akhirnya bisa tentukan peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.