"Namun, kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.
AKP Pandu juga menuturkan, untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.
Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan para santriwati korban pencabulan AR.
"Pelaku ini sempat beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban."
"Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini, maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," beber AKP Pandu di Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022).
Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
Beberapa di antaranya, 7 santriwati dan 2 orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.
Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.