Suar.ID -Terjadi Lagi, Pimpinan Madrasah Ini Nekat Rudapaksa 7 Santriwati, Diancam dengan Senjata, jika Kabar Nafsu Bejatnya Tersebar.
Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) menjadi tersangka kasus tindak pencabulan.
Korbannya merupakan 7 santriwati di Madrasah yang ia pimpin.
Pelaku juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).
Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.
Ia digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
Kini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) melansir dari TribunSulbar.com.
Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan, untuk saat ini belum ada.
"Untuk sementara belum,"