Bak Psikopat, Hukuman Mati Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati ini Masih Bisa Bercanda, Jaksa: Seolah ini Biasa!

Rabu, 19 Januari 2022 | 10:33
Kompas.com

Terdakwa Herry Wirawan

Suar.ID - Pada Selasa (11/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia pada Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwatinya.

Tuntutan ini dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Selama berlangsungnya proses hukum pada Herry Wirawan, yang bersangkutan pun beberapa kali menunjukkan perilaku dan sikap yang tak normal atau aneh.

Dilansir TribunWow.com, berikut ini sejumlah perilaku aneh Herry Wirawan.

1. Masih bisa bercanda

Meski mendapatkan tuntutan yang berat, Herry Wirawan ini disbeut masih bersikap normal.

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru, Bandung, Riko Steven.

Dikutip TribunJabar.ID, berdasarkan penjelasan Riko, tak ada yang aneh dari sikap Herry Wirawan di rutan setelah terima tuntutan mati.

Ia juga menjelaskan kalau Herry Wirawan ini masih beraktivitas normal di dalam rutan.

Baca Juga: Herry Wirawan Jadi Dihukum Mati? Ini Tahapan Hukuman Mati di Indonesia yang Bisa Bikin Predator Seksual Menangis Ketakutan

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).

Bahkan, Riko menjelaskan kalau yang bersangkutan ini masih berinteraksi dengan napi lainnya.

Bak psikopat, Herry Wirawan bahkan masih tetap bisa bercanda.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," kata Riko.

2. Ngaku khilaf

Kejati Jabar via Kompas.com
Kejati Jabar via Kompas.com

Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Ini yang Memberatkan Pemerkosa Santriwati

Pada sidang yang digelar pada Selasa (4/1/2022), Herry Wirawan memberikan jawaban berbelit soal motif melakukan rudapaksa pada belasan korban.

Mulanya JPU menanyakan motif melakukan tindak asusila.

Herry ini tak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya akui khilaf kemudian meminta maaf.

Baca Juga: Diduga Herry Wirawan Habis Babak Belur Dihajar Napi Lain di Dalam Penjara, Sosok Ini Bongkar Kondisi Mengerikan Antar Napi di Dalam Bui

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Herry pun akui seluruh perbuatan bejatnya pada 13 santriwati.

Pada sidang ke-11, terungkap fakta kalau Herry Wirawan ini diduga kuat lakukan pencucian otak pada korban dan istrinya.

Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana ungkap dugaan Herry Wirawan cuci otak istrinya hingga tak melapor meski tahu ada santriwati yang hamil.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."

Instagram @kejati_jabar, TribunJabar/IST

Kolase Foto Kajati Jawa Barat dr Asep N Mulayana dan Herry Wirawan.

Asep pun sebut Herry Wirwan ini sengaja cuci otak istrinya agar tak bertindak meski tahu merudapaksa belasan anak di bawah umur.

Baca Juga: 'Dunia Saya Runtuh', Pria Bule ini Nikahi Wanita Indonesia 19 Tahun Lamanya Selalu Minta Pakai Pelumas Saat Berhubungan Intim, Terbongkar Rahasia ini!

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.

"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."

Asep juga sebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.

"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."

3. Ekspresi buat jaksa heran

Dalam momen dibacakannya tuntutan hukuman mati dan kebbi kimia oleh jaksa, ekspresi Herry Wirawan ini menuai sorotan dari sang jaksa, Asep N Mulyana.

Asep akui baru kali ini melihat ekspresi Herry yang seakan-akan anggap semua perbuatan cabulnya ini merupakan hal normal.

Baca Juga: Dulu Laris Bintangi Film Panas Era 90-an, Artis Lawas yang Dulu Disebut Anak Durhaka ini Awet Muda di Usia 52 Tahun, Begini Potretnya

Tak ada menangis ataupun teriakan histeris, Herry Wirawan ini malah biasa saja meski sudah dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancaraTV Oneyang dilansirTribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Salmafina Sunan Buka-bukaan Alasan Taqy Malik Menceraikannya, Bukan Karen Celana | Geger Luna Maya Bekukan Sel Telurnya

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber Tribunwow.com