Suar.ID -Seorang perawat berinisial RW belum lama ini mengalami nasib miris.
Sebelumnya, RW yang berada di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sempat menikahi seorang anggota Polres Sabu Raijua yang bernama Bripda Fajar Pratama Bait (27).
Dilansir Pos-Kupang.com, RW ini rela berhenti dari pekerjaannya demi mengurus 2 anak hasil pernikahannya dengan Bripda Fajar.
Namun, RW ini malah ditelantarkan oleh suaminya yang kepincut dengan wanita lain.
Untuk memperbaiki rumah tangga mereka, keduanya sempat dimediasi.
Namun, Bripda Fajar ini malah menyatakan kalau sudah tak lagi mencintai RW.
Diketahui, RW ini sempat menyurati Kapolda NTT terkait tingkah Bripda Fajar.
"Bripda Fajar sudah tidak mau nikahi saya. Dia beralasan sudah tidak ada rasa cinta lagi. Dia lebih memilih perempuan yang di Sabu Raijua," ujar RW.
RW kemudian bercerita kalau dulu dirinya mengenal Bripda Fajar ketika suaminya ini bertugas di Polres Rote Ndao.
Saling kenal, ia pun berpacaran dengan Bripda Fajar.
Sebelumnya, Bripda Fajar ini telah menikahi RW secara dinas lewat sidangBPR di Polres Rote Ndao pada tahun 2015 lalu.
Kala itu Bripda Fajar berjanji akan menikahi RW.
Sayangnya, ketika tahun 2019 dan 2020 saat berpindah tugas, Bripda Fajar ini malah menjalin hubungan dengan wanita lain.
RW pun akui sudah tak lagi menerima nafkah bulanan dari Bripda Fajar sejak awal tahun 2020.
Selain tak lagi mengirim gaji bulanan, nomor hpnya pun turut diblokir dan tak pernah berkabar.
Dari sinilah ia pun mulai curiga sampai akhirnya terbongkar kalau suaminya ini telah menjalin hubungan dengan wanita berinisial WK yang merupakan PNS protokol di Pemkab Rode Ndao.
Anak sulung RW pun kini telah dibawa oleh mertuanya di Kupang.
"Anak saya yang perempuan sudah diambil dan dibaptis oleh orang tua Bripda Fajar tanpa sepengetahuan saya sebagai ibunya. Saat ini saya merawat anak kedua saya yang laki-laki," ujar RW.
Dari Polda NTT, Retno sendiri mendapat surat balaasan atas laporannya surat dikeluarkannya Irwada Polda NTTB/1564/X/Was.2.4./2020/Itwasda yang ditanda tangani Irwanda Polda NTT, Kombes Pol Tavip Yulianto.
Pada point (e) surat ini disebutkan kalau Bripda Fajar melanggar kode etik profesi dan tak bertanggung jawab secara agama dan juga hukum.
Meski begitu, RW mengungkapkan kalau kasus ini tak jelas kelanjutannya.
Pasalnya, ia belum pernah dipanggil lagi dan suaminya ini belum menjalani persidangan.
"Saya hanya mau ada kejelasan kasus ini dan ada kepastiannya biar saya juga bisa menentukan sikap lain dan mencari kerja lagi," ungkap RW.
"Lima tahun nasib saya digantung. Saya sudah kehilangan pekerjaan, tidak dinikahi, anak sulung saya diambil dan tidak ada kejelasan penanganan kasus ini," tandasnya.