Suar.ID -Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dengan diterapkannya PPKM Level 3, mobilitas masyarakat selama musim liburan akan benar-benar dibatasi.
"Selama Libur Nataru," ujar Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Kamis (18/11), dilaporkan Kontan.
"Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
Mantan Menteri Pendidikan itu bilang, kebijakan itu berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, tanpa terkecuali.
Baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Muhadjir menerangkan, kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Muhadjir juga memintaKementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya menyiapkan Surat Edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Dalam kebijakan libur Nataru ini, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya.
Baca Juga: Lupa Waktu Main Gadget saat PPKM? 6 Makanan Ini Bisa jadi Cara Mengatasi Mata Rusak secara Alami