Dari Polda NTT, Retno sendiri mendapat surat balaasan atas laporannya surat dikeluarkannya Irwada Polda NTTB/1564/X/Was.2.4./2020/Itwasda yang ditanda tangani Irwanda Polda NTT, Kombes Pol Tavip Yulianto.
Pada point (e) surat ini disebutkan kalau Bripda Fajar melanggar kode etik profesi dan tak bertanggung jawab secara agama dan juga hukum.
Meski begitu, RW mengungkapkan kalau kasus ini tak jelas kelanjutannya.
Pasalnya, ia belum pernah dipanggil lagi dan suaminya ini belum menjalani persidangan.
"Saya hanya mau ada kejelasan kasus ini dan ada kepastiannya biar saya juga bisa menentukan sikap lain dan mencari kerja lagi," ungkap RW.
"Lima tahun nasib saya digantung. Saya sudah kehilangan pekerjaan, tidak dinikahi, anak sulung saya diambil dan tidak ada kejelasan penanganan kasus ini," tandasnya.