Suar.ID - Padahal Pangkat Sudah Bripka malah Nekat Tiduri Istri Tahanan, Nasib Oknum Polisi Ini Sekarang Ngenes.
Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
Wanita asal Aceh inisial MU (19), dibawa ke sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai.
Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.
Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk pembebasan sang suami.
Namun, permintaan itu tak dituruti.
Kini, Bripka Rahmat Hidayat Lubis dan kelima temannya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November lalu.
Mereka menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.
Anggota Polsek Kutalimbaruini terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba.
Khusus Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Polda Sumut mengatakan, akan segera menggelar sidang kode etiknya.
Lantaran, diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).
Berdasarkan informasi, sidang kode etik akan digelar pada Rabu, 17 November yang akan dilakukan di Polda Sumut.
"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021), melansir Tribun Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksinya PTDH."
"Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.