Geger, 3 Oknum Santri Ini Nekat Gilir Gadis 16 Tahun yang Hendak Beli Seblak, Korban Pingsan tak Berdaya

Selasa, 09 November 2021 | 15:38
Dok. Tribun Banten

3 Santri gilir gadis 16 tahun

Suar.ID -3 Oknum Santri Ini Nekat Gilir Gadis 16 Tahun yang Hendak Beli Seblak, Korban Pingsan tak Berdaya.

Tiga orang pemuda nekat mencabuli remaja 16 tahun yang hendak membeli seblak.

Aksi para pelaku kepergok warga hingga membuat mereka kabur.

Perbuatan tiga pemuda yang merupakan santri tersebut sampai membuat korban pingsan.

Baca Juga: ABG Nangis Jejeritan Lari dari Pematang Sawah, Sempat Dicuekin Warga Ternyata Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Baru Ia Kenal

Aksi tak senonoh dilakukan oleh tiga orang santri di Kecamatan Ciomas,Kabupaten Serang, Banten.

Ketiga pelaku yakni Sd (24), MI (18), dan AS (16) melakukan tindakan pelecehan terhadap R (16).

R merupakan tetangga kampung para pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: 'Belikan Iphone 11 Pro Max', Anaknya yang Masih SMA ini Dirudapaksa di Depan Matanya, Ibu ini Malah Minta Barang Mewah ini ke Pelaku!

DiberitakanTribun Banten, R dan temannya saat itu pergi untuk membeli seblak.

Di tengah perjalanan, kendaraan korban dihentikan oleh tiga pelaku.

Ketiga pelaku berniat untuk meminta nomor telepon genggam korban.

Namun, korban tak memberikannya.

Baca Juga: Kisah Nahas Junko Furuta, Gadis Cantik yang Dirudapaksa dan Disiksa secara Mengerikan Gegara Nekat Tolak Cinta Antek Yakuza

Para pelaku lalu memaksa korban.

Pelaku menahan satu temannya dan membawa korban ke tempat sepi dan gelap.

Di tempat tersebut para pelaku membekap mulut korban dan melakukan tindakan tak senonoh.

Rekan korban pun berusaha meminta pertolongan warga.

Baca Juga: 'Saya Lemas', Hati Ibu Mana yang Tak Hancur Lihat Video Putrinya yang Masih SMP ini Dirudapaksa 2 Pria, Sempat Disiarkan di Facebook

Setelah kepergok, para pelaku melarikan diri.

Sementara korban ditemukan pingsan.

"Masyarakat datang melihat korban sudah pingsan dan pelaku melarikan diri," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (8/11/2021).

Polisi pun bergerak melakukan penangkapan.

Baca Juga: Sengaja tak Pakai Celana Dalam Sejak Keluar Rumah, Tukang Pijat Panggilan Ini Rupanya Punya Niat Melecehkan Pelanggannya, Suami Korban Padahal Sedang Menunggu, Begini Endingnya

Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya.

"Tiga pelaku mengakui perbuatannya dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," kata Maruli mengutip Kompas.com.

Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robek di sekitar area sensitif korban.

Para pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Kompas.com, Tribun Banten