Astagfirullah! Oknum Polisi ini Tak Cuma Peras dan Lakukan Tindak Tak Senonoh Pada Istri Napi Narkoba, Begini Potretnya Saat Disidang Etik!

Sabtu, 13 November 2021 | 16:03
Tribun Medan/Fredy Santoso

Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021)

Suar.ID - Belum lama ini istri narapidana narkoba mengungkapkan sebuah pengakuan mengejutkan.

Bagaimana tidak, istri narkoba di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara yang berinisial MU (19) ini mengaku diperas.

Tak cuma diperas, ia bahkan dicabuli hingga diajak berpesta narkoba oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru.

Dilansir TribunMedan.com, pada Kamis (11/11) dalam sidang kode etik yang digelar di Polsek Kutalimbaru, MU ini mengungkapkan diperas oleh 8 oknum polisi.

Baca Juga: Polisi Nyaris jadi Korban Amuk Massa, Sempat Dikira Gadungan Gara-gara Lakukan Hal Ini pada Pengendara Wanita

Dalam sidang ini juga hadri yang bersangkutan yaituAiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Ia diperas para oknum ini untuk membebaskan suaminya dari penjara.

Kasus ini berawal ketika 6 polisi menggerebek kos-kosan Mu dan suaminya yang berada di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.

Kejadian ini terjadi pada 4 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Ngeri! Pos Polisi di Aceh Ditembaki Perampok, Ternyata Pelaku Ada Dendam yang Tak Terduga Ini kepada Polisi

Kala itu, polisi pun menemukan barang bukti berupa sabu di dalam jok motor milik teman suami MU.

"Pada tanggal 4 Mei jam 8 pagi datanglah enam oknum ke kos saya setelah itu digrebek la kamar saya," ungkap MU.

"Setelah digrebek rupanya di dalam kamar tidak dapat sabu, tetapi di dapatnya di jok kereta, di kereta Vixion punya kawan suami."

TribunMedan.com/Fredy Santoso
TribunMedan.com/Fredy Santoso

MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru saat memberikan keterangan soal ia yang dibebaskan padahal sempat ditangkap, Kamis (11/11/2021). Ia mengatakan dirinya dibarter dengan dua sepeda motor.

Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, ketiganya malah dibawa ke lokasi yang berbeda di Medan.

Baca Juga: Pertama Kali Bersentuhan Kulit dengan Teuku Ryan, Tangan Ria Ricis Bergetar Hebat Sampai Bikin Netizen Baper

Ia pun mengakui kalau tak tahu pasti dimana lokasi tempat ia dan suami dibawa oleh oknum polisi ini.

Saat sampai disana, MU ini dimintai Rp 150 juta demi kebebasan sang suami dan temannya.

Sayangnya, MU sendiri tak memiliki cukup uang.

Sampai akhirnya, MU pun dibebaskan karena tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi.

Baca Juga: Selama Ini Bikin Publik Penasaran, Ternyata Ini Alasan Tes PCR yang Mahal Bisa Turun Drastis Jadi Murah Meriah

MU ini dibebaskan gegara 2 sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu beserta 4 handphone akan dikuasai oleh keenam polisi ini.

"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU.

Sampai pada 23 Mei 20, MU pun datang ke Polsek Kutalimbaru untuk menemui suaminya di penjara.

Saat itu, ia pun disarankan menghubungi Bripka RHL.

Baca Juga: Ngenes, Artis Cantik Ini malah Terancam Digugat Miliaran Rupiah, Padahal Mantan Suami Sudah Ogah Kasih Nafkah ke Anak

Kemudian, Bripka RHL akui tengah berada di luar kantor polisi.

Ketika ditemui, Bripka RHL malah mengajak MU naik mobil ke sebuah perumahan untuk mengambil sabu-sabu.

Lalu, mereka pun akhirmnya pergi ke hotel kelas melati di Medan.

Saat sampai ini, Bripka RHL langsung berusaha merudapaksa MU.

Baca Juga: Seketika Berubah Canggung Gading Marten Keceplosan Sering Nginep di Rumah Mantan Istri, Gisel Malah Lakukan Hal Ini

"Saya meronta-ronta, melawan cuma dia bilang, besok aja pulanggausah malam ini. Dipaksa pulang besok," kata MU.

"Terasa takut, apalagi dia polisi nanti takutnya dipaksa di situ. Makanya cepat minta pulang."

"Datang lah dia ke samping saya dengan cara tidak senonoh dipegang saya, diraba saya sampai ke pinggang dan kemaluan. Setelah itu saya minta pulang agar diantar."

Dimutasi

TribunMedan/Alfiansyah
TribunMedan/Alfiansyah

MU didampingi kuasa hukumnya saat dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (11/11/2021).

Para oknum polisi yang terlibat kasus ini pun kini telah diberi sanksi.

Baca Juga: Tegas Ogah Balikan dengan Mantan, Luna Maya Mendadak Keceplosan Sebut Nama Ariel NOAH Saat Ditanya Hal Ini: Makin Panas

Mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan tak lagi menjabat sebagai reserse Kutalimbaru.

Selain itu, keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun berkala.

Tak hanya itu, sanksi juga berlaku pada 6 polisi lainnya yang membantu melakukan pemerasan.

"Kepada anggota yang enam tadi yang tugas lapangan itu, mutasi bersifat demosi, dia pindah dari polsek keluar dari reserse. Kedua, penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," jelas WakapolrestabesMedan, AKBP M Irsan Sunuaji.

Baca Juga: Hanya Ditemani AHY, Penampakan SBY Terbaring di Ambulans Pasca Operasi Jadi Sorotan: Semoga Bapak Segera Pulih

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Tribunmedan.com

Baca Lainnya