Follow Us

Resmi Jadi Tersangka, Kini Keluarga Vanessa Angel Pastikan Tubagus Joddy Masuk Penjara dan Bakal Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Acaman Hukumannya!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 11 November 2021 | 09:03
Kejaksaan Negeri Jombang Sudah Terima SPDP, Tubagus Joddy Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
dok. instagram/tubagusjoddy

Kejaksaan Negeri Jombang Sudah Terima SPDP, Tubagus Joddy Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Suar.ID - Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan Tunggal ini memanglah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan sahabatnya.

Dilansir Wartakotalive.com, Milano Lubis, sahabat sekaligus mantan kuasa hukum Vanessa Angel pun terus kawal kasus kecelakaan maut yang tewaskan temannya dan sang suami, Bibi Ardiansyah.

Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.

Terlebih kini sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sendirian Memendam Kesedihan di Depan Keluarga, Adik Kandung Vanessa Angel Beberkan Sifat Asli Kakaknya: Dia Mendam Sendiri

"Kami ingin pelaku atau supir ini dituntut semaksimal mungkin," kata Milano Lubis ketika ditemui usai Doa Bersana Vanessa Angel, di gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) malam.

Guna mempelajari lagi berkas dengan tersangka Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Milano pun akan berangkat ke Surabaya bertemu penyidik.

"Ancaman hukuman 6 tahun nanti kita akan cari pasal lain dalam dakwaan.

"Karena kami ingin dia kena pasal berlapis," ucapnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Terungkap, Rupanya Tubagus Joddy Baru Belajar Nyetir, Begini Pengakuannya

Ia juga meminta Joddy mendapat hukuman maksimal.

Pasalnya, Milano tak terima alasan tersangka yang mengaku khilaf berkendara samapai menewaskan Vanessa dan Bibi.

"Makanya saya bilang saya tidak menerima adanya kekhilafan dan kelalaian.

"Karena dengan membuat video ada unsur kesengajaan," jelasnya.

Baca Juga: Sikat Habis Ketombe Bandel, Rutin Pakai Ramuan Jahe Ini Untuk Basmi Ketombe dan Lihat Hasilnya!

"Niat membuat konten kecepatan sekencang itu adalah niat kesengajaan," sambungnya.

Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka
Instagram @tubagusjoddy

Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka

Karena itulah, Milano pun pastikan kalau Tubagus Joddy ini bersalah atas kecelakaan maut ini.

"Pasti masuk penjara," ujar Milano Lubis.

Baca Juga: Tepat Depan Muka Gubernur Jakarta, Anies Baswedan Bereaksi Spontan saat Dipanggil Ahok Oleh Sosok Ini

Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka

Melansir Tribunnews.com, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tubagus Joddy resmi jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari Rabu (10/11).

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.

Baca Juga: Setiap Hari Selalu Ditinggal Kerja Lembur, Wanita Ini Syok Berat saat Tahu Kesibukan Asli Sang Suami, Kegiatannya Sampai Diganjar Hukuman Mati!

Pasal yang Menjerat

bibi, vanessa angel dan tubagus joddy
instagram.com

bibi, vanessa angel dan tubagus joddy

Dikutip Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengatakan untuk menangani kasus ini, pihaknya sudah menunjuk 3 orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Tubagus Joddy nangtinya dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: 'Cerita Tanpa Bukti!', Tabir Misteri Kasus Pembunuhan Subang Mulai Tersibak, Polisi Sebut Sudah Kian Mengerucut Hingga Ada Saksi yang Mulai Panik

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.

Baca Juga: Bak Psikopat, Demi Kepuasan Pribadi, Mantan Perawat Cantik ini Tega Campurkan Infus dengan Disinfiktan Pada Pasien Lanjut Usia, 20 Orang Meninggal!

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Wartakotalive.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest