Pasalnya, Milano tak terima alasan tersangka yang mengaku khilaf berkendara samapai menewaskan Vanessa dan Bibi.
"Makanya saya bilang saya tidak menerima adanya kekhilafan dan kelalaian.
"Karena dengan membuat video ada unsur kesengajaan," jelasnya.
Baca Juga: Sikat Habis Ketombe Bandel, Rutin Pakai Ramuan Jahe Ini Untuk Basmi Ketombe dan Lihat Hasilnya!
"Niat membuat konten kecepatan sekencang itu adalah niat kesengajaan," sambungnya.
Karena itulah, Milano pun pastikan kalau Tubagus Joddy ini bersalah atas kecelakaan maut ini.
"Pasti masuk penjara," ujar Milano Lubis.
Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka
Melansir Tribunnews.com, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tubagus Joddy resmi jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari Rabu (10/11).