Follow Us

Resmi Jadi Tersangka, Kini Keluarga Vanessa Angel Pastikan Tubagus Joddy Masuk Penjara dan Bakal Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Acaman Hukumannya!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 11 November 2021 | 09:03
Kejaksaan Negeri Jombang Sudah Terima SPDP, Tubagus Joddy Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
dok. instagram/tubagusjoddy

Kejaksaan Negeri Jombang Sudah Terima SPDP, Tubagus Joddy Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.

Baca Juga: Setiap Hari Selalu Ditinggal Kerja Lembur, Wanita Ini Syok Berat saat Tahu Kesibukan Asli Sang Suami, Kegiatannya Sampai Diganjar Hukuman Mati!

Pasal yang Menjerat

bibi, vanessa angel dan tubagus joddy
instagram.com

bibi, vanessa angel dan tubagus joddy

Dikutip Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengatakan untuk menangani kasus ini, pihaknya sudah menunjuk 3 orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Tubagus Joddy nangtinya dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: 'Cerita Tanpa Bukti!', Tabir Misteri Kasus Pembunuhan Subang Mulai Tersibak, Polisi Sebut Sudah Kian Mengerucut Hingga Ada Saksi yang Mulai Panik

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.

Baca Juga: Bak Psikopat, Demi Kepuasan Pribadi, Mantan Perawat Cantik ini Tega Campurkan Infus dengan Disinfiktan Pada Pasien Lanjut Usia, 20 Orang Meninggal!

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Wartakotalive.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest