"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.
Pasal yang Menjerat
Dikutip Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengatakan untuk menangani kasus ini, pihaknya sudah menunjuk 3 orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Tubagus Joddy nangtinya dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.