Suar.ID - Belum lama ini seorang pedagang menjadi tersangka usai dipukuli oleh preman.
Belum juga usai, kinikasus serupa malah terjadi kembali.
Kali ini, korban merupakan pedagang di Pasar Pringgan, Medan Baru.
Dilansir TribunMedan.com, Budi Alan, pedagang sayur di Pasar Pringgan yang jadi korban penikaman ini malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Menurut Budi, padahal dirinya ini dianiaya dan ditikami oleh 3 orang pria.
Penikaman tersebut terjadi di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru pada Senin (9/8) lalu.
"Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata Budi.
Selain itu, ia juga mengungkapkan kejadian penikaman tersebut bermula.
Awalnya, korban ini hendak berdagangsayur di Pasar Pringgan.
Kala itu, Budi yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi oleh preman.
"Saya kan jualan buah dan sayur di Pasar Pringgan. Kemudian datang oknum preman minta uang keamanan," kata Budi.
Tapi, Budi ini tak memberikan uang yang diminta.
Kemudian saat ia ingin meninggalkan lokasi, Budi ini malah dianiaya.
"Preman itu marah karena kita tidak ngasih uang.
"Jadi pas dia marah, saya pergi dari situ, lalu dihantamnya mobil ku," ujarnya.
Ia pun tak terima mobilnya dipukul oleh pelaku langsung turun dan menegur pelaku.
Tak berselang lama, cekcok pun akhirnya terjadi antara Budi dan preman ini.
Setelahnya, pelaku ini mengajak korban untuk berduel.
Pelaku lain pun datang dan berpura-pura hendak mendamaikan tak lama kemudian.
"Mobil ku dihantam sama preman itu, terus ngajak aku duel.
"Enggak lama datang kawannya satu orang pura-pura mau mendamaikan," ungkapnya.
Budi pun menambahkan kalau usai cekcok ini terjadi, salah seorang preman yang mencoba mendamaikan ini lalu pergi dari lokasi.
"Sepertinya ngambil sesuatu, dan datang lagi bersama seorang pelaku lainnya," katanya.
Lanjutnya, ia pun mengatakan para pelaku yang mendatanginya ini langsung menikamnya di bagian wajah.
"Ditanya terus aku sama kawannya itu, apa masalahnya, katanya, saya jualannya di sini saya bilang, tolong jangan ganggu saya. Jadi spontan dia emosi lalu mendorong saya, dan terjadi percek-cokkan dan didorongnya lagi aku, lalu dia ambil pisau dan ditusuknya di pelipis kiri ku," ungkapnya.
Melihat dirinya telah ditusuk, ia pun mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di mobilnya.
Kemudian ia pun langsung menghajar pelaku.
Para pelaku ini lalu menusuk lagi korban sebanyak 4 kali di dada dan di wajah.
"Terkejutlah saya, lalu ku dorong preman itu, di tusuknya lagi dada ku, lalu untuk membela diri, ku ambillah kunci dongkrak, ku balas dia kenak juga dia kepalanya, karena sudah ditusuknya duluan. Tertusuk lah aku, dua kali di dada dan pipi," tutur Budi.
Korban yang sudah bersimbah darah ini pun kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
"Ditolonglah aku sama pedagang-pedagang di situ, di larikan aku ke rumah sakit. Setelah selesai diobati barulah aku melaporkan ke Polsek Medan Baru," ujarnya.
Setelah itu, Budi mengungkapkan usai membuat laporan ini dirinya sudah 8 kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun, ia pun kaget usai menerima surat dari polisi kalau dirinya ini telah ditetapkan sbeagai tersangka pada Kamis (30/9) silam.
"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," pungkasnya.
Kapolrestabes turun tangan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait kasus ini.
Selanjutnyaia menegaskan kalau kasus Budi Alan ini ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.
Riko Sunarkokemudian menjelaskan awal mula kasus ini berujung saling lapor di kepolisian.
"Pada kesempatan malam ini, kita akan merilis terkait dengan berita yang sudah muncul, yaitu saling lapor antara BA dan BS. Untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes Medan," kata Kombes Riko Sunarko Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10/2021) malam.
"Dalam laporan BA dengan terlapor atau tersangka atas nama BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," tambahnya.
Ia mengungkapkan kalau saat ini SatReskrim Polrestabes Medan sedang mendalami kejadian yang terjadi di Pasar Pringgan pada Senin (9/10).
Bila nantinya hasil dari penyelidikan ini tak ditemukannya korban berniat jahat, laporan pada Budi Alan ini akan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," pungkasnya.