Riko Sunarko kemudian menjelaskan awal mula kasus ini berujung saling lapor di kepolisian.
"Pada kesempatan malam ini, kita akan merilis terkait dengan berita yang sudah muncul, yaitu saling lapor antara BA dan BS. Untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes Medan," kata Kombes Riko Sunarko Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10/2021) malam.
"Dalam laporan BA dengan terlapor atau tersangka atas nama BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," tambahnya.
Ia mengungkapkan kalau saat ini SatReskrim Polrestabes Medan sedang mendalami kejadian yang terjadi di Pasar Pringgan pada Senin (9/10).
Bila nantinya hasil dari penyelidikan ini tak ditemukannya korban berniat jahat, laporan pada Budi Alan ini akan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," pungkasnya.