"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan kalau PT ITN ini kerap menagih utang kliennya dengan melakukan pengancaman.
Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang , Kamis (14/10/2021) siang.
Karena itulah banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.
Kantor pinjol yang beroperasi sejak 2018 lalu ini kemudian digerebek dan disegel oleh polisi.
Selain itu, polisi pun mengamankan total 32 pegawai PT ITN.
Sampai sekarang, Yusri mengungkapkan kalau pihaknya masih mendal terkait kerugian yang dialami oleh para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoprasikan 13 aplikasi pinjol, 3 diantaranya terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal, dan 10 lainnya tak terdaftar.