Suar.ID -Gegara Nekat Surati Kapolri, Brigjen TNI Ini Akhirnya Dicopot dari Jabatannya, Reaksi Junior Tumilaar Langsung jadi Sorotan.
Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dicopot dari jabatannya.
Hal ini lantaran adanya pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial.
Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021.
Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan, adalah pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.
Disebutkan, perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.
Adapun, Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.
"Kami enggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural."
"Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.
Bahkan Junior sudah memprediksi, tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.
Namun dia tak menyesali perbuatannya, karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.
"Ya, kita kan didik."
"Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama, itu peraturan militer dasar."
"Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior dalam tayangan dari Kompas TV.
"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan."
"Kalau kita namanya bertempur, berperang, ada sesautu yang dikorbankan," ucap Junior menambahkan.
Junior mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, ada tata cara yang harus dilalui.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh,"
"Tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan, ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.
"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Junior.