Follow Us

Hukuman Juliari Batubara Diringankan Hakim, Divonis 12 Tahun Penjara hanya karena Sudah Dihina Masyarakat , ICW Kecewa Berat: Terlalu Mengada-ngada!

Ervananto Ekadilla - Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:39
Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh hakim, ICW kecewa.
Tribun Sumsel

Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh hakim, ICW kecewa.

"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ungkap Kurnia.

Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Tribunnews

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Baca Juga: Bukan Rp 10 Ribu, MAKI sebut Dana Bansos yang Ditilap Juliari Batubara Mencapai Rp 33 Ribu per Paket, Ini Rinciannya

"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," ungkap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia juga menyebut, alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari Batubara terlalu mengada-ngada.

"Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," ungkapnya.

Kurnia menilai ekspresi semacam itu dari masyarakat merupakan hal wajar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bantuan Sosial Kemensos Mulai Memasuki Babak Baru, Terungkap Bukan Rp 10 Ribu Namun Rp 33 Ribu Per Paket yang Diduga Ditilap Juliari Dari Bansos!

"Terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari."

"Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi Covid-19," ungkapnya.

Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari, lanjut Kurnia, tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya.

Source : Kompas TV, Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest