"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ungkap Kurnia.
Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia juga menyebut, alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari Batubara terlalu mengada-ngada.
"Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," ungkapnya.
Kurnia menilai ekspresi semacam itu dari masyarakat merupakan hal wajar.
"Terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari."
"Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi Covid-19," ungkapnya.
Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari, lanjut Kurnia, tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya.