Suar.ID -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ini menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, pada Selasa (16/2/2021).
"Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu pada akhir November yang satu 4 Desember," kata Eddy.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini, melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK."
"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," jelasnya.
Eddy Hariej mengungkapkan paling tidak ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, yakni Pandemi Covid-19.
Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.