Follow Us

Akhirnya akan jadi Kenyataan, Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati usai Nekat Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

Ervananto Ekadilla - Kamis, 18 Februari 2021 | 06:30
Wamenkumham sebut Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo layak dihukum mati.
Tribunnews.com/ Dok. KKP

Wamenkumham sebut Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo layak dihukum mati.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo
Tribunnews/Irwan Rismawan

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo

Baca Juga: Terjebak Situasi, Cerita Mantan PM Inggris Tak Berkutik Tangannya Digenggam Donald Trump, Langsung Buru-buru Telepon Suami

Berikut ini adalah isi Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:

Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2):

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Juliari Batubara
Tribun Sumsel

Juliari Batubara

Baca Juga: Nyalinya Tinggi Balas Cuitan Susi Pudjiastuti, Dewi Tanjung: Lebih Baik jadi Caleg Gagal daripada Gagal jadi Menteri yang Rugikan Rakyat Kecil

Source : Youtube, Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest