Menanggapi vonis hakim, Kurnia menilai, penerimaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Juliari harusnya membuat ia dihukum seumur hidup.
"ICW beranggapan, putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ungkap Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (24/8/2021).
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," sambungnya.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, ada empat argumentasi untuk mendukung kesimpulan Juliari harus dihukum seumur hidup penjara.
Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
"Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," ungkap Kurnia.
Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Hal ini menunjukkan, betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat," ujar Kurnia.
Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.