Akhirnya akan jadi Kenyataan, Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati usai Nekat Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

Kamis, 18 Februari 2021 | 06:30
Tribunnews.com/ Dok. KKP

Wamenkumham sebut Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo layak dihukum mati.

Suar.ID -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ini menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, pada Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Terungkap Fakta Mengejutkan dari Sosok yang Diduga Menjadi Mafia Tanah dan Serobot Rumah Milik Ibunda Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal

"Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu pada akhir November yang satu 4 Desember," kata Eddy.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini, melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK."

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," jelasnya.

Eddy Hariej mengungkapkan paling tidak ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Baca Juga: Heboh Postingan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal soal Mafia Tanah, Netizen: Sekelas Anda Saja Kena Oknum, Gimana Rakyat Kecil?

Pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, yakni Pandemi Covid-19.

Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.

Tribunnews/Irwan Rismawan

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo

Baca Juga: Terjebak Situasi, Cerita Mantan PM Inggris Tak Berkutik Tangannya Digenggam Donald Trump, Langsung Buru-buru Telepon Suami

Berikut ini adalah isi Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:

Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2):

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Tribun Sumsel

Juliari Batubara

Baca Juga: Nyalinya Tinggi Balas Cuitan Susi Pudjiastuti, Dewi Tanjung: Lebih Baik jadi Caleg Gagal daripada Gagal jadi Menteri yang Rugikan Rakyat Kecil

Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Seperti yang diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Berikutnya, sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Youtube, Tribunnews