Suar.ID -Bukan Hukuman Mati, Juliari Batubara cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks KPK Akhirnya Angkat Bicara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Mensos Juliari Batubara dihukum 11 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Desember 2020, eks mensos Juliari disebut-sebut bisa terancam hukuman mati.
Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
Eks Mensos ini menerima suap bansos dari para vendor melalui dua anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa (Juliari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), melansir Tribunnews.
Juliari Peter Batubara dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia mengatakan, maksimal ancaman hukuman tindakan korupsi Juliari itu selama 20 tahun atau seumur hidup.