Sehingga, angka 11 tahun penjara dinilai cukup jauh dari ancaman hukumannya itu.
"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan.
Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tulis Febri pada akun Twitter-nya, @febridiansyah, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan para masyarakat sebagai korban.
Sebab, korupsi Juliari ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," lanjutnya.
Lebih lanjut, Febri menyinggung pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Desember 2020 lalu, yang mengatakan Juliari Btaubara bisa terancam hukuman mati.
Ia mengaku tak percaya dengan statement Firli Bahuri itu.
"Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," imbuh dia.