Follow Us

Hukuman Juliari Batubara Diringankan Hakim, Divonis 12 Tahun Penjara hanya karena Sudah Dihina Masyarakat , ICW Kecewa Berat: Terlalu Mengada-ngada!

Ervananto Ekadilla - Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:39
Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh hakim, ICW kecewa.
Tribun Sumsel

Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh hakim, ICW kecewa.

Suar.ID - Hukuman Juliari Batubara Diringankan Hakim, Divonis 12 Tahun Penjara hanya karena Sudah Dihina Masyarakat , ICW Kecewa Berat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan sejumlah denda untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak masuk akal.

Memang, bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.

Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang secara virtual.

Baca Juga: Keadilan di Negeri Ini Masih Dipertanyakan, Bukan Hukuman Mati, Juliari Batubara cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks KPK Kecewa Berat: Cukup Jauh, Padahal Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ungkap Hakim dalam tayangan Kompas TV.

Juliari juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama paling lama satu bulan, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kekurangan.

Apabila tidak terbayarkan, akan diganti penjara 2 tahun.

Baca Juga: Cita Citata Sampai Ogah Kembalikan Honor Manggung yang Diduga dari Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kemensos hingga Membuat Juliari Batubara Dipenjara, Akhirnya Terbongkar Dalang Dibalik Masalah Ini

Tak cuma itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Source : Kompas TV, Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest