Keadilan di Negeri Ini Masih Dipertanyakan, Bukan Hukuman Mati, Juliari Batubara cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks KPK Kecewa Berat: Cukup Jauh, Padahal Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Kamis, 29 Juli 2021 | 18:04
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA

Mantan Mensos, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara, eks KPK kecewa berat.

Suar.ID -Bukan Hukuman Mati, Juliari Batubara cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks KPK Akhirnya Angkat Bicara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Mensos Juliari Batubara dihukum 11 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Desember 2020, eks mensos Juliari disebut-sebut bisa terancam hukuman mati.

Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.

Baca Juga: Cita Citata Sampai Ogah Kembalikan Honor Manggung yang Diduga dari Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kemensos hingga Membuat Juliari Batubara Dipenjara, Akhirnya Terbongkar Dalang Dibalik Masalah Ini

Eks Mensos ini menerima suap bansos dari para vendor melalui dua anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa (Juliari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), melansir Tribunnews.

Juliari Peter Batubara dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Akhirnya akan jadi Kenyataan, Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati usai Nekat Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

Ia mengatakan, maksimal ancaman hukuman tindakan korupsi Juliari itu selama 20 tahun atau seumur hidup.

Sehingga, angka 11 tahun penjara dinilai cukup jauh dari ancaman hukumannya itu.

"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan.

Tribun Sumsel

Juliari Batubara

Baca Juga: Dikaitkan-kaitkan Dengan Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Yang Melibatkan Mensos Juliari Batubara, Ternyata Segini Kekayaan Gibran Rakabuming Yang Terpilih Sebagai Wali Kota Solo

Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tulis Febri pada akun Twitter-nya, @febridiansyah, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan para masyarakat sebagai korban.

Sebab, korupsi Juliari ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," lanjutnya.

Lebih lanjut, Febri menyinggung pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuripada Desember 2020 lalu, yang mengatakan Juliari Btaubara bisa terancam hukuman mati.

Baca Juga: Bukan Rp 10 Ribu, MAKI sebut Dana Bansos yang Ditilap Juliari Batubara Mencapai Rp 33 Ribu per Paket, Ini Rinciannya

Ia mengaku tak percaya dengan statement Firli Bahuri itu.

"Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," imbuh dia.

Kemudian, dia mempertanyakan peran sejumlah politikus partai yang disinyalir juga ikut terlibat, hingga nasib penyidik KPK pada kasus bansos ini, yang sebelumnya disingkirkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Twitter Febri Diansyah
Twitter Febri Diansyah

Unggahan Febri Diansyah

Baca Juga: Kasus Korupsi Bantuan Sosial Kemensos Mulai Memasuki Babak Baru, Terungkap Bukan Rp 10 Ribu Namun Rp 33 Ribu Per Paket yang Diduga Ditilap Juliari Dari Bansos!

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial.

Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai?

Dan bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?," jelas Febri.

Padahal sebelumnya, ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu, barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) silam.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Twitter, Tribunnews

Baca Lainnya