Suar.ID -Bukan Hukuman Mati, Juliari Batubara cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks KPK Akhirnya Angkat Bicara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Mensos Juliari Batubara dihukum 11 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Desember 2020, eks mensos Juliari disebut-sebut bisa terancam hukuman mati.
Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dari para penyedia Bansos Sembako di Jabodetabek.
Eks Mensos ini menerima suap bansos dari para vendor melalui dua anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa (Juliari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), melansir Tribunnews.
Juliari Peter Batubara dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia mengatakan, maksimal ancaman hukuman tindakan korupsi Juliari itu selama 20 tahun atau seumur hidup.
Sehingga, angka 11 tahun penjara dinilai cukup jauh dari ancaman hukumannya itu.
"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan.
Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tulis Febri pada akun Twitter-nya, @febridiansyah, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan para masyarakat sebagai korban.
Sebab, korupsi Juliari ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," lanjutnya.
Lebih lanjut, Febri menyinggung pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuripada Desember 2020 lalu, yang mengatakan Juliari Btaubara bisa terancam hukuman mati.
Ia mengaku tak percaya dengan statement Firli Bahuri itu.
"Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," imbuh dia.
Kemudian, dia mempertanyakan peran sejumlah politikus partai yang disinyalir juga ikut terlibat, hingga nasib penyidik KPK pada kasus bansos ini, yang sebelumnya disingkirkan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial.
Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai?
Dan bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?," jelas Febri.
Padahal sebelumnya, ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu, barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) silam.