Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bahkan melakukan penelusuran pada Lois.
Daeng M Faqih yang merupakan Ketua Umum PB IDI ini mengatakan kalau keanggotaan Lois di IDI ini sudah lama kedaluwarsa.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa,"kata Daeng.
Lewat Instagram, dr Tirta pun menyebutkan kalau surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois ini sudah tak aktif sejak 2017.
"Status dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017,"ujar dr Tirta setelah mendapatkan konfirmasi dari Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK.
Diamankan pihak kepolisian
dr Lois kini harus berususan dengan pihak kepolisian akibat pandangan dan sikapnya terkait Covid-19.
Ia pun ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan kalau Lois ini ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.