"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).
Penangkapan Lois ini dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.
Laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya ini mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
Barang bukti berupa tangkapan layar
Pihak kepolisian ini menyebut kalau penyebaran hoak ini dilakukan dr Lois Owien di beberapa platform media sosial.
"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,"kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).
Ahmad juga menyebutkan kalau pihaknya ini telah mengamankan barang bukti berupa tangkapakan layar unggahan Lois.
"Postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam," katanya.
Dijerat UU wabah penyakit menular
Kombes Ahmad Ramadhan pun mengatakan kalau dr Lois Owien saat ini masih berstatus terperiksa.