"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik,"kata Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Selanjutnya, Agus pun menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.
Ia juga menyebut ada alasan tersendiri kenapa Lois ini harus ditahan polisi.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik,"tukasnya.