Follow Us

Tak Percaya Covid-19, Dokter Louis Owien Kini Dijerat UU Wabah Penyakit Menular, Berikut 6 Faktanya, Satu Diantaranya Ternyata Tak Terdaftar di IDI!

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 13 Juli 2021 | 12:01
dr Lois Owien, dokter yang tidak percaya virus Covid-19
Instagram dr_lois7 via Tribunnews

dr Lois Owien, dokter yang tidak percaya virus Covid-19

Pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk menemukan status Lois selanjutnya.

"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).

"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," imbuhnya.

Kini, Lois pun dijerat Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Sedang Asyik Jalan, Mahasiswi Ini Kaget Bukan Main Ketika Bagian Sensitifnya Diremas Pria Tak Dikenal

Kendati demikian, UU ini hanya salah satu yang disangkakan pada Lois.

"Salah satunya (dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," ungkap Kombes Ahmad Ramadhan.

Ditahan usai menjalani pemeriksaan

Terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 ini cuma karena interaksi obat, Bareskrim Polri pun memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong.

Hal ini pun sempat dibenarkan oleh Kabreskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Ia mengatakan kalau Lois ini ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Baca Juga: Jelas Beda Level! Ternyata Sebelum Menikah dengan Gisella Anastasia, Gading Marten Mengaku Sempat Menyukai Artis Cantik dan Cerdas Ini: Sampai Sekarang Kalau Ketemu Masih Speechless

Source : TribunStyle.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular