Pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk menemukan status Lois selanjutnya.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,"kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan,"imbuhnya.
Kini, Lois pun dijerat Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kendati demikian, UU ini hanya salah satu yang disangkakan pada Lois.
"Salah satunya (dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),"ungkap Kombes Ahmad Ramadhan.
Ditahan usai menjalani pemeriksaan
Terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 ini cuma karena interaksi obat, Bareskrim Polri pun memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong.
Hal ini pun sempat dibenarkan oleh Kabreskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia mengatakan kalau Lois ini ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.